Surat Perjanjian (MOU)


Pada hari ini, tanggal (..........................), yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
Pekerjaan :
Umur :
Alamat :

Dalam hal ini bertindak atas nama Pembeli. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Pekerjaan :
Umur :
Alamat :

Dalam hal ini bertindak atas nama Penjual. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :


PASAL I
KETENTUAN UMUM

1.  PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan memesan buku kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA bersedia serta sanggup untuk menegadakan pengiriman buku sesuai dengan jenis, dan kualitas yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Jenis buku yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana yang tertuang dalam surat pesanan yang akan dibuat kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA bertanggung  jawab untuk mengadakan  dan mengirim barang, sesuai   dengan dengan surat pesanan tersebut sampai di lokasi PIHAK PERTAMA.

PASAL 2
HARGA PENGADAAN DAN CARA PEMBAYARAN

1. Harga pembelian buku yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar RP. .................... x .................... buah = RP. ....................
2. Pembayarn dari PIHAK PERTAMA  kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara Cash setelah barang diterima.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PEKERJAAN

Jangka waktu penyelesaian pekerjaan atas pemesanan pihak pertama kepada pihak kedua  paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pesanan diterima.

PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila kemudian hari terjadi penyelisihan, kedua belah pihak untuk sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan apabila tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melelui proses hokum dengan memilih tempat Pengadilan Negeri  yang telah ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.

PASAL 5
PERUBAHAN (ADDENDUM)

Hal yang belum cukup di atur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur Addendum yang dibuat berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan darri Surat Perjajian ini.

PASAL 6
LAIN-LAIN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bertanggung  jawab menjaga atas kerahasiaan perjanjian ini, untuk tidak disebarluaskan kepada pihak manapun, dan apabila terbukti salah satu pihak melakukan  pelanggaran yang  berkaitan dengan perjanjian ini untuk kepentingan pihak lain tanpa persetujuan kedua belah pihak, mka dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat Perjajian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak.